Surat edaran Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok yang melarang kapal-kapal di Pelabuhan Tanjung Priok mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada malam hari membuat resah pengusaha pelayaran.
Pengisian BBM ke kapal hanya diperbolehkan siang hari, tidak ada dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan aturan Internasional Maritim Organisasi (IMO).
“Masa’ Undang-Undang dan regulasi International dikalahkan hanya dengan surat edaran Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar pengamat kebijakan energi, Sofyano Zakaria.
Pelarangan pengisian BBM ke kapal pada malam hari akan berpengaruh terhadap masa labuh kapal mengingat pengisian BBM ke kapal atau bunkering butuh waktu yang cukup lama yang tidak mungkin seluruhnya bisa dilakukan pada siang hari.
“Akan terjadi biaya tinggi dan bertentangan dengan keinginan Presiden Jokowi yang memrintahkan agar kegiatan bongkar muat dinpelabuhan jangan terlalu lama dan kapal-kapal secepatnya meinggalkan pelabuban,” cerita Sofyano.
Keinginan Syahbandar yang melarang kapal mengisi BBM malam hari akan menjadikan terhambatnya jadwal perjalanan kapal. Apalagi tidak sedikit kapal asing yang berlabuh di Pelabuhan Priok hingga bisa merusak citra nama baik Indonesia di dunia internatonal.
Selain itu Syahbandar Priok dianggap tidak mensukseskan program tol laut Jokowi yang sedang digalakan pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi meminta pihak Kesyahbandaran Tanjung Priok untuk mencabut Surat Edaran tentang Pengisian Bahan Bakar Kapal yang menimbulkan keresahan bagi pemilik kapal serta para pengusaha bunker BBM.
Terlebih jika hal tersebut justru merugikan pihak kapal dan mempersulit Pertamina mengisi BBM ke kapal. “Kalau mempersulit dan menyebabkan biaya tinggi di logistik ya harus dicabut aturan itu,” katanya.
Sumber: poskonews
0 Response to "Syahbandar Tanjung priok: melarang kapal-kapal di Pelabuhan Tanjung Priok mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada malam hari"
Posting Komentar